Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24), terdakwa kasus injak Alquran, diganjar hukuman hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Senin (19/9/2022). Pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. 

Keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pengacara maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam kasus tersebut. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto Pasal 55 sehingga dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Namun putusan hakim di pengadilan, ujar Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukabumi Diguncang Gempa Tektonik Dangkal M4,0, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Tiri di Sukabumi, Pelaku Belum Ditangkap

57 tahun lalu

Miris, 9 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sukabumi

57 tahun lalu

Target Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2004, Golkar Bakal Kembali Jaya di Kota Sukabumi

57 tahun lalu

Dituding Hotman Paris Lamban Tangani Kasus Perkosaan, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal