CIREBON, iNews.id - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, ditangkap di Kota Cirebon lantaran mengedarkan uang palsu (upal). Mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan upal di satu mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain sepasang suami istri, seorang remaja berinisial FA juga diamankan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota karena menggunakan upal dari tersangka DM dan US. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).
M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut.
"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Akhirnya pasutri tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Sedangkan FA mendapatkan upal dari tersangka DM dan US.