Sementara Kepala Kantor Cabang Pendidikan Jabar IX Dewi Nurhulaela mengatakan, menyerahkan kasus hukum pelajar yang melakukan kekerasan kepada polisi.
"Terkait kasus anak sekolah yang diamankan polisi semuanya diserahkan ke polisi. Penanganan kenakalan pelajar harus melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk orang tua," kata Dewi Nurhulaela.
Diketahui, terkait kasus pengeroyokan siswa SMK di Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Kamis (2/2/2023), puluhan pelajar ditangkap polisi.
Dalam kasus itu, Rian Fadilah, siswa SMK Palasah, warga Dusun Curug, Desa/Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh geng pelajar. Peristiwa itu terjadi saat korban bersama dua temannya mencari tempat praktik kerja lapangan (PKL).
Saat berpapasan dengan puluhan pelajar lain, Rian bersama dua temannya sempat berniat lari dan menghindar. Kedua teman Rian berhasil melarikan diri. Sedangkan Rian gagal dan menjadi bulan-bulanan para pelaku.
Beruntung, pelaku tidak terlalu membabi buta melakukan pembacokan terhadap korban Rian. Setalah melukai paha kanan Rian, pelaku yang mengendarai sekitar 10 motor itu melarikan diri.
Setelah dipastikan aman, dua temannya akhirnya menolong, dan membantu Rian naik dari sungai. Pertolongan juga diberikan warga sekitar, setelah para pelaku melarikan diri.