Total yang menginvestasikan dananya sebanyak 300 orang. Para korban, selain mahasiswa juga warga. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini 12 orang korban.
"Ketiga pelaku telah ditangkap. Mereka antara lain, LA (Livia Anggraeni) warga Garut dan kekasihya RA (Rivaldi Muhsin) warga Tasikmalaya. Keduanya berstatus mahasiswa. Untuk mengelola investasi itu, mereka bekerja sama dengan tersangka Evi Lestariani," ," kata Kapolres Tasikmalaya Kota saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, satu motor, sejumlah handphone, dan laptop.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Kini kedua tersangka pasangan kekasih ini meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, Evi Lestariani tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. "Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keperluan penyidikan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL (Evi Lestariani)," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.