Panji Gumilang Janji Tobat, FIM Anggap hanya untuk Ringankan Hukuman

Andrian Supendi
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

Carkaya berharap, petugas kepolisian segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang, sebaba masa penahanannya akan berakhir pada 30 September 2023.

"Kami berharap pihak kepolisian segera melengkapi berkasnya, ketika tanggal 30 September ini batas akhir. Saya percaya polisi bisa melengkapi P21," tutur dia.

Diketahui, pelapor atas nama Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung, telah mencabut laporan terhadap Panji Gumilang. Pencabutan laporan tersebut atas dasar janji taubat yang akan dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penistaan Agama ke Kejagung, Panji Gumilang Segera Disidang

57 tahun lalu

Infografis Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

57 tahun lalu

Bareskrim Blokir 147 Rekening terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

57 tahun lalu

Profil dan Biografi Pablo Benua, Pengusaha asal Sumatera Utara yang Bela Panji Gumilang

57 tahun lalu

Anwar Abbas dan Panji Gumilang Sepakat Damai saat Bertemu di Rutan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal