Panji Gumilang Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al Zaytun Sesuai Syariat Islam

Dimas Choirul
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (FOTO: iNews.id/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang dikabarkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menanggapi ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Ponpes Al Zaytun pascapenetapan tersangka. 

Pasalnya, mau bagaimanapun, Ponpes Al Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Kasus Korupsi Rp817 Miliar Penataan Situs Sejarah

57 tahun lalu

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Dituduh Aniaya Siswa, Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal