Panjat Pagar Rumah, Warga Kabupaten Cirebon Curi Komputer

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone)

CIREBON, iNews.id - Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri IAM (21) dan penadahnya MI (22). Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Cirebon.

"Pelaku yang kami tangkap berinisial IAM (21) merupakan pelaku utama dan MI (22) penadah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Sabtu (2/5/2020).

Pelaku IAM mencuri di salah satu rumah warga dengan cara memanjat pagar dan langsung masuk ke dalam. Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga, seperti laptop atau komputer jinjing, televisi dan juga telepon genggam.

"Rumah korban ini pintunya tidak dikunci dan pelaku langsung mengambil beberapa barang berharga," ujarnya.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan satu unit telepon genggam.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya atau tidak.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

21 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

27 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

27 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

29 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal