Curi Kabel Telkom di Majalengka, 2 Warga Jakarta Utara Ditangkap

Antara
Ilustrasi. (Foto Istimewa).

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang warga Jakarta Utara berinisial RS (41) dan RT (41). Kedua pelaku mencuri kabel optik milik PT Telkom.

"Pelaku yang ditangkap berinisial RS (41) dan RT (41) keduanya merupakan warga Jakarta Utara," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Jumat (1/5/2020).

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, menurut Bismo dengan cara memotong kabel optik milik PT Telkom dengan menggunakan gunting baja. Setelah itu, para pelaku menjual kepada seorang penadah.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua gulung kabel optik Telkom, satu unit mobil dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian serta lainnya.

Bismo menambahkan pihaknya juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

"Dari hasil interogasi, bahwa pelaku sudah empat kali melakukan tindakan pidana, di daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah, Kabupaten Majalengka," kata dia.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

21 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

27 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

27 hari lalu

Kejar Pencuri Motor Berujung Maut di Pasuruan, Warga Tewas Kecelakaan Tertabrak Minibus 

29 hari lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal