Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda

Inin nastain
Ilustrasi pajak daerah. (Foto: Istimewa)


"Selain itu pemda memiliki kewenangan untuk mengelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi," kata dia.

Lebih jauh dijelaskanya, ketika nantinya Raperda tersebut ditetapkan, diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah. Mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," ucap Irfan.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik 48,60 Persen, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023

57 tahun lalu

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

57 tahun lalu

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

57 tahun lalu

DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Penyimpangan Seksual

57 tahun lalu

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna, Bacakan Laporan Reses dan Tetapkan Pansus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal