Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Fraksi PKS Jabar: Itu Kewenangan Kemenkumham

Agung Bakti Sarasa
Massa FPI mengelu-elukan Habib Rizieq saat memenuhi panggilan Polda Jabar pada 2018 silam. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sesuai konstitusi, semua organisasi kemasyarakatan termasuk FPI, hanya bisa dibubarkan oleh Kemenkumham.

Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bila perlu ormas FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan. Pernyataan Pangdam Jaya itu kemudian viral.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, pembubaran FPI kewenangan TNI. "Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM, ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," kata Haru, Sabtu (21/11/2020).

Haru mengemukakan, dalam situasi gaduh seperti saat ini, semua pihak penting untuk kembali memahami dan menaati konstitusi yang telah disepakati bersama.

Tanpa kembali kepada konstitusi, ujar Haru, persoalan bakal semakin rumit. Bahkan memunculkan persoalan baru sehingga situasi menjadi semakin gaduh. "Jadi, mari kita semua kembali kepada konstitusi demi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang damai," ujar dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua FUUI KH Athian Ali Berharap Kegaduhan Habib Rizieq Berakhir Damai

57 tahun lalu

Mengenal Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Sang Jenderal dari Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

57 tahun lalu

Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Ciangsana, Puluhan Ambulans Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal