Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kontur jalan Tol Cipali yang lurus, landai, dan cukup panjang, menyebabkan para pengendara terlena dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Polda Jabar pernah mengukur kecepatan rata-rata laju kendaraan di Tol Cipali antara 150 hingga 200 km per jam atau melebihi batas ketentuan 60-100 km per jam. Hal itu diketahui setelah Polda Jabar menggunakan speed gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas di jalan tol tersebut.
"Saat memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, para pengendara kerap tak menghiraukan rasa lelah dan kantuk. Dalam kondisi seperti ini, kecelakaan fatal pasti terjadi," katanya.
Menurut Eddy, titik jenuh di jalan Tol Cipali terdapat di Km 86 jalur A atau dari arah barat ke timur, wilayah Kabupaten Purwakarta-Subang. Pengendara yang telah memacu kendaraannya sejak dari Jakarta dan sekitarnya atau Sumatera, akan merasakan titik jenuh, lelah, dan mengantuk di kawasan ini. "Kecelakaan maut kerap terjadi di Km 86 hingga Km 136," sebut Eddy.
Sedangkan dari arah timur ke barat, titik jenuh terdapat di km 150 dan km 162 wilayah Kabupaten Majalengka. Para pengendara yang telah menempuh perjalan panjang dari Jawa akan menemui titik jenuh, lelah, dan mengantuk di kawasan ini. Tak sedikit kecelakaan tabrak belakang dan kecelakaan tunggal terjadi.
"Fakta ini diperoleh berdasarkan evaluasi atas peristiwa kecelakaan yang kerap terjadi di titik itu. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, kecelakaan di jalan tol kerap terjadi pada rentang waktu dari pukul 23.00 WIB sampai 07.00 WIB," kata Eddy.