"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami. Darinya barang bukti yang diamankan satu linting ganja, satu bungkus kristal putih yang diduga shabu, satu bong, aluminium foil, kertas pahpir, HP dan simcard," ucapnya yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara. Seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan.
"Kepada mereka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.