Pakai Sabu di Lembang KBB, Artis Sinetron Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami. Darinya barang bukti yang diamankan satu linting ganja, satu bungkus kristal putih yang diduga shabu, satu bong, aluminium foil, kertas pahpir, HP dan simcard," ucapnya yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara. Seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan. 

"Kepada mereka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka, Modus Jual Beli Sabu dengan Cara Dilempar

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

57 tahun lalu

Jenazah Acil Bimbo Dimakamkan di Cimahi, Dunia Musik Tanah Air Berduka

57 tahun lalu

Atap Rumah di Cimahi Ambruk Timpa 2 Bocah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal