Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda

Erick Fahrizal
Warga di PA Soreang, Kabupaten Bandung. Sepanjang 2022, PA Soreang memutus 8.135 perkara perceraian. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Pada 2022, sebanyak 8.135 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Bandung. Artinya, pada 2022, sebanyak 8.135 perempuan jadi janda dan si suami jadi dua.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung, pemicu tingginya perceraian itu didominasi faktor ekonomi. Perceraian yang terjadi di Kabupaten Bandung lebih banyak diajukan oleh istri dibanding suami.

Sampai saat ini, ratusan warga tampak mengantre untuk mengurus perceraian di Kantor PA Soreang, Jalan Raya Soreang Km 16, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sebagian besar warga yang mengantre itu perempuan yang mengajukan gugatan cerai.

Humas PA Soreang Syamsul Zakaria mengatakan, PA Soreang mencatat, sepanjang 2022, menangani sebanyak 8.135 kasus perceraian.

"Dari total 8.135 perkara perceraian, 6.388 di antaranya adalah cerai gugat (diajukan istri) dan 1.747 perkara cerai talak (diajukan suami)," kata Humas PA Soreang, Kamis (26/1/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Sudah Berjalan

57 tahun lalu

Perang Lawan Kejahatan Jalanan, Polrestabes Bandung Gelar Operasi Besar-Besaran

57 tahun lalu

Tekan Inflasi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Air dan Limbah

57 tahun lalu

Keren, Pelukis Neo Cubism asal Bandung Pameran Bersama Pablo Picasso di Yunani 

57 tahun lalu

Buron sejak Oktober 2022, Pelaku Pembacokan di Cijerah Bandung Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal