Orang Tua Khawatir Gaya Berpacaran, Banyak Anak di KBB Terpaksa Nikah Dini

Adi Haryanto
Ilustrasi pernikahan dini. (FOTO: ILUSTRASI/ISTIMEWA)

"Faktor penyebabnya karena orang tuanya khawatir ketika anaknya sudah pacaran. Apalagi pergaulan anak muda sekarang," ujar Zaenudin Ramdan. 

Zaenudin menuturkan, pasangan muda itu telah lama berpacaran membuat orang tua khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.

Seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.

"Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan," tutur dia. 

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita. 

Karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Pungli di KBB, Hengki Kurniawan Targetkan Pelayanan Secara Digital

57 tahun lalu

Kopi Gununghalu KBB Jadi Incaran Tengkulak, Kerap Paksa Petani Jual Komoditas

57 tahun lalu

Pendaftaran Bacaleg di KBB Dibuka, Parpol yang Siap Diminta Segera Daftar

57 tahun lalu

Wisatawan Tinggalkan Lembang KBB, Polisi Anjurkan Pengendara Masuk Tol Cipali

57 tahun lalu

Kapolres Klaim Tak Ada Kejadian Menonjol di Cimahi dan KBB Selama Lebaran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal