Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan lainnya juga terlihat bersiaga di GT Palimanan untuk mengatur arus lalu lintas.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu dan kecepatan yang diizinkan yakni minimal 70 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Jangan berhenti di bahu jalan atau berputar di media putar, karena berbahaya bagi keselamatan bersama," ucapnya.