Ombudsman Minta Komite dan Sekolah Segera Kembalikan Uang Sumbangan Siswa, Kenapa?

Arif Budianto
Sumbangan yang ditarik komite dan sekolah minta diembalikan ke siswa sambil menunggu Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. (Foto: Ilustrasi)


Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi mala administrasi. 

"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," ujar dia.

Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alokasi Pendidikan 20 Persen dari APBN, Kesejahteraan Guru Tak Kunjung Membaik 

57 tahun lalu

Dispora Jogja Sebut Larangan Lato-Lato di Sekolah Belum Diperlukan

57 tahun lalu

Dimediasi Disdik Sleman, SD Ini Mengaku Salah dan Minta Maaf

57 tahun lalu

Orang Tua Siswa SMAN 1 Semin Keluhkan Pungutan untuk Pembangunan Sekolah

57 tahun lalu

Polemik Pengadaan Seragam SMAN 1 Wates Berujung Laporan ke Polda DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal