Dia berharap, dalam waktu dekat keputusan hukuman penegakan disiplin bisa segera keluar. Namun, untuk kelancaran proses sampai dengan nanti keputusan keluar, Wali Kota Bandung meminta, oknum yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugas jabatan.
"Berarti sejak 20 Desember sudah tidak lagi bertugas sebagai camat sebagaimana sehari-harinya dulu," ujarnya.
Agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Pemkot Bandung telah menetapkan pelaksana harian (Plh) camat. Adi mengatakan, hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Untuk pengganti camat masih dalam pembicaraan. Plh sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, yakni Kepala Bagian Tata Pemerintah Kota Bandung," ucapnya.
Dengan adanya pelaksana harian, para pejabat dan pegawai masih bekerja seperti biasanya. Masyarakat tak perlu khawatir dengan pelayanan yang terhambat.