Ojol Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB Bodebek

iNews.id
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto Ist)

Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Sedangkan jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan serta selalu menggunakan masker. Kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan.

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," bunyi Pasal 16 bagian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Dalam Pergub Jabar itu, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara, dan mengatur secara teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Program Jabar Masagi Torehkan Progres Positif, Layak Kah Dilanjutkan? Ini Kata Para Guru

57 tahun lalu

Prof Muradi: Kemunculan Ridwan Kamil sebagai Bacawapres 2024 Bakal Disambut Baik Masyarakat Jabar

57 tahun lalu

Pengamat Politik Unpad Muradi: saatnya Putra Terbaik Jabar Berkiprah di Panggung Nasional

57 tahun lalu

Makan Malam Bersama, Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo Semakin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal