“Karena itu, pilpres, pileg dan pilkada tidak boleh berhenti sebagai ajang suksesi kekuasaan, tetapi momentum penyegaraan kembali komitmen penegakan kedaulatan rakyat di tengah situasi zaman yang berubah dan bergerak cepat,” katanya.
Dia menegaskan, NU didirikan dengan dua mandat besar, yaitu peran dan tanggung jawab keagamaan (mas’ūliyah dīniyah) dan peran dan tanggung jawab kebangsaan (mas’ūliyah wathaniyah). NU bukan hanya terpanggil untuk mengurus masalah ubudiyah, fikrah dīniyah, atau harakah Islâmiyah, tetapi juga masalah-masalah kebangsaan.
Dalam kapasitas yang dimungkinkan, NU selalu berupaya membantu program-program Pemerintah yang mendukung kesejahteraan rakyat. NU juga memastikan NKRI merupakan kesepakatan final yang tidak boleh dirongrong siapa saja.
“Karena itu, siapa saja yang mengancam NKRI, berniat menggerogoti dan merobohkan NKRI, akan berhadapan dengan NU,” ucapnya.
Sebagai pelaksanaan dari mandat keagamaan dan kebangsaan, Munas Alim Ulam dan Konbes NU 2019 akan membahas sejumlah masalah penting yang diklasifikasi dalam Masâil Wâqi’iyah (mencakup bahaya sampah plastik, niaga perkapalan, bisnis money game, dan sel punca); Masâil Maudlûiyah (masalah kewarganegaraan dan hukum negara, konsep Islam Nusantara, dan politisasi agama), dan Masûil Dîniyah Qanûniyah (RUU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual).
Di bagian rekomendasi, NU sedang mengkaji agar Pemerintah mempertimbangkan kembali pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) untuk mengatasi defisit pasokan energi dalam jangka panjang.