Nongkrong Bawa Samurai dan Celurit, 2 Anggota Geng Motor di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
MA dan Ge, dua anggota geng motor ditangkap polisi karena membawa senjata tajam. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Dari hasil pemeriksaan sementara, ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo, kedua remaja tersebut mengaku membawa senjata tajam untuk jaga diri. Saat ini, kedua pemuda tersebut menjalani preses penyidikan di Satrekrim Polres Sukabumi Kota.

"Keduanya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidanan maksimal 10 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan keamanan kepada kami dan tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kapolres Sukabumi Kota menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, untuk segera lapor ke Polres Sukabumi Kota atau melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapal 870 GT Berbendera Rusia Berlabuh di Palabuhanratu Sukabumi, Warga: Misterius

57 tahun lalu

Kapolres Sukabumi Sidak ke Pasar Palabuhanratu, Harga Daging Ayam Masih Mahal 

57 tahun lalu

Jemaah Muhammadiyah Sukabumi Akan Kurban Besok meski Salat Id Hari Ini

57 tahun lalu

Penyalur TKI Ilegal ke Kamboja Ditangkap di Sukabumi, Pelaku Pernah Jadi Korban TPPO 

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Siswa SD Tewas Dikeroyok di Sukabumi Keluar, Polisi Kembali Gelar Perkara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal