Kemudian geng motor Cirebon 195 berkeliling Kota Cirebon. Tiba di Jalan Kanggraksan, geng motor Cirebon 195 justru bertemu dengan Koplak dan Brother 2019.
"Pecah tawuran yang melibatkan geng motor Cirebon 195 dengan Koplak dan Brother 2019. Mereka bentrok di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers kasus tawuran geng motor di Mapolres Cirebon Kota.
Akibat bentrokan itu, ujar AKBP Fahri Siregar, satu anggota geng motor Cirebon 195 terluka parah. Korban terkena senjata tajam milik anggota geng motor Koplak. Pelaku pembacokan dari kelompok Koplak, berinisial AR.
AKBP Fahri Siregar menyatakan, geng motor yang terlihat tawuran itu diproses secara hukum. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
"Pasalnya korban dari geng motor Cirebon 195 juga membawa dan memiliki senjata tajam saat melakukan aksi tawuran," ujar AKBP Fahri Siregar.
Keempat pemuda itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.