Nekat! Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Kekasih gegara Cinta Diputus

Tim iNews
Pelaku penculikan anak di Bekasi diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews TV)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena korbannya merupakan anak, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun,” ucapnya.

Kasus penculikan anak di Bekasi ini kini masih ditangani Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat! Ayah Culik Anak Kandung di Kelapa Gading, Berujung Ditangkap

57 tahun lalu

Cinta Ditolak, Kakek di Bone Culik Siswi SMP Dibantu 4 Teman

57 tahun lalu

Pria Tak Dikenal Culik 3 Bocah Perempuan di Gowa, Pelaku Gasak Anting Emas

57 tahun lalu

Viral Nenek Dicianjur Dipukuli hingga Lebam Usai Dituduh Culik Anak, Pelaku Kini Kabur

57 tahun lalu

Nenek di Cianjur Dipukuli Dituduh Culik Anak, Padahal Hanya Minta Tolong karena Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal