Diketahui, dalam waktu 5 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar.
Pembayaran tahap pertama ini dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23.000 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI Kantor Cabang Indramayu untuk pembayaran tahap pertama.
"Droping pertama untuk 23.000 nasabah dengan nilai Rp82 miliar dan kedua tanggal 20 kemarin kami droping lagi Rp45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar," kata Suwandi.
Suwandi menyatakan, secara keseluruhan, total nasabah yang dinyatakan layak dibayar LPS sebanyak 34.000 dengan nilai simpanan mencapai Rp336 miliar.