Nah lho, Gaji ASN di Majalengka Akan Dipotong untuk Bantu Warga Terdampak Covid

Inin nastain
Bupati Karna Sobahi mengeluarkan aturan ketat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Majalengka dalam upaya menekan Covid-19. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, merencanakan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana itu bertujuan untuk membantu warga kesusahan akibat terdampak dari pandemi Covid-19.

Bupati Karna Sobahi mengatakan, pemotongan gaji para ASN itu kemungkinan akan dimulai pada Agustus mendatang. “Dalam rapat koordinasi dengan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin, merencanakan pemotongan gaji ASN di bulan Agustus. Untuk membantu penanganan Covid-19,” kata Karna," Kamis (29/1/2021).

Dijelaskannya, dana yang terkumpul dari potongan gaji ASN itu nantinya digunakan untuk penanganan Covid, baik secara langsung, maupun tidak langsung. 

“Rencananya itu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi maupun pembagian sembako bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar dia.

“Selama pandemi pula, kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengadaan sembako harus terpenuhi,” katanya.

Lebih jauh Karna menegaskan, sebagai pemerintahan, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk membantu warganya. Di luar itu, Karna meminta para pengusaha di Kabupaten Majalengka ambil bagian dalam menangani warga yang terdampak akibat virus tersebut.

“Tentunya kami juga tidak diam dan mengupayakan berbagai langkah untuk menekan dampak ekonomi masyarakat. Kami juga mengetuk hati kepada para pengusaha agar mau gotong-royong dan peduli dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Majalengka Klaim Kasus Covid dan Pasien Meninggal Turun saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal