Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA

Toiskandar
Tersangka IR, guru SLB dijebloskan ke penjara lantaran diduga mencabuli muridnya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, modus operandi pelaku IR dalam melancarkan aksi mesumnya dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. 

"IR merupakan penyandang tunanetra, tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Dalam kasus ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan IR terhadap korban berlangsung di lingkungan SLB tempatnya mengajar. 

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Cabuli Sesama Penyandang Disabilitas di Cirebon, Modus Ajarkan Anatomi Tubuh

57 tahun lalu

Ratusan Warga Cirebon Gigit Jari dan Kecewa Tak Dapat Beras Operasi Pasar Murah

57 tahun lalu

Herry Wirawan si Predator Anak Segera Dipindah ke Lapas Cirebon Non-High Risk

57 tahun lalu

Nelayan Bandengan Cirebon Dapat Bantuan Cat untuk Renovasi Perahu dari KNP Jabar

57 tahun lalu

Beraksi saat Kos-kosan Sepi, 2 Pelaku Curi Motor di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal