Mulai 12 Juli, KA Lokal Bandung Raya hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Agus Warsudi
PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan pengetatan penumpang KA lokal Bandung raya selama PPKM darurat. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh menggunakan jasa KA lokal. (Foto: Arif Budianto)

Untuk bisa menumpang KA lokal tersebut, tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja sektor esensial atau kritikal dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. 

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tuturnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

"Jika tidak lengkap (persyaratannya), yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KAI Batalkan 9 Perjalanan Kereta dari Stasiun Senen-Gambir, Ini Prosedur Pembatalan Tiket

57 tahun lalu

PPKM Darurat, Ini Perjalanan KA Jarak Jauh Lintas Utara yang Dibatalkan

57 tahun lalu

KAI Batalkan Ribuan Perjalanan Kereta Jarak Jauh

57 tahun lalu

Sejumlah Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Selama PPKM Darurat

57 tahun lalu

KA Walahar Anjlok di Purwakarta, Sejumlah Perjalanan KA Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal