"Label ustaz itu tak bisa diklaim sendiri. Sebab ustaz itu kan perlu pembuktian. Seperti, penguasaan ilmu agama memadai dan komprehensif. Kedua, lewat keteladanan," ucap Rafani.
Dia menambahkan, keteladanan seorang ustaz harus tercermin pertama kali dalam lingkungan keluarganya.
"Kalau dia melakukan tindakan tak terpuji di keluarga, kepada anaknya sendiri, ya logika sederhananya bagaimana dengan orang lain," ucapnya.
Diketahui, korban NAT didampingi ibunya melaporkan ustaz kondang Bandung EE ke Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, membenarkan laporan itu. Ia mengatakan, kasus tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.