Motif Perempuan di Bandung Bunuh Kekasih Sesama Perempuan gegara Tak Mau Tukar Pasangan

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono saat ekspose pembunuhan perempuan oleh kekasih sesama jenis. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)

Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tiga tersangka yakni BL, LW, dan MI.

Tersangka utama pembunuhan BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dan Pasal 221 KUHP Pidana.

"BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum sehingga dijerat Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan," ucap Kombes Budi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

4 jam lalu

Kondisi Yuvita Korban Penyekapan Taufik Hidayat, Sudah Bisa Duduk dan Tersenyum

2 hari lalu

Cekcok Utang Piutang, Pria Tewas Bersimbah Darah Ditikam Rekannya di Bandung

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

4 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal