Modus Tawarkan Kacamata ke Rumah, 2 Pria di Cianjur Curi Motor

Antara
Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai. (Foto iNews/Andi Ichsyan).

"Seorang pelaku bertugas menawarkan kacamata pada korban, saat korban lengah pelaku lainnya membawa kabur motor. Rata-rata motor korban terparkir di halaman atau luar rumah, sehingga pelaku utama yang juga residivis tidak dicurigai pemilik rumah," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku kerap beraksi dengan modus yang sama sehingga beberapa orang korban mengenali wajahnya, sehingga petugas dengan mudah menangkap kedua orang pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menganti plat nomor dengan nopol palsu, sedangkan nopol asli dibuang di beberapa lokasi yang jauh dari pemukiman.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pacet dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Maling Gasak 2 Motor dari Rumah Kos di Jombang

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Kabur ke Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dihajar Warga Surabaya

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Irigasi Karawang, Diduga Pelaku Curanmor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal