"Seorang pelaku bertugas menawarkan kacamata pada korban, saat korban lengah pelaku lainnya membawa kabur motor. Rata-rata motor korban terparkir di halaman atau luar rumah, sehingga pelaku utama yang juga residivis tidak dicurigai pemilik rumah," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku kerap beraksi dengan modus yang sama sehingga beberapa orang korban mengenali wajahnya, sehingga petugas dengan mudah menangkap kedua orang pelaku. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menganti plat nomor dengan nopol palsu, sedangkan nopol asli dibuang di beberapa lokasi yang jauh dari pemukiman.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Pacet dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.