Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban

Toiskandar
Kumaedi, tersangka curanmor dengan modus kenalan via MiChat. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka Kumaedi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Tingkatkan Kapasitas SDM Emak-Emak di Cirebon, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Batik

3 tahun lalu

Ini Identitas Bapak dan Anak Korban Tewas Kecelakaan Maut di Cirebon

3 tahun lalu

Kecelakaan di Cirebon Hari Ini, Bus Tabrak Bapak dan Anak hingga Tewas

3 tahun lalu

Kirab Merah Putih di Kota Cirebon, Bendera 500 Meter Dibentangkan 

3 tahun lalu

Harga Tiket Masuk Bukit Cinta Anti Galau Cirebon, Murah dengan Beragam Fasilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal