Mobil Dinas Pemkot Cimahi Dilelang hingga Rp12 Juta, Kualitasnya Gimana? 

Adi Haryanto
Foto: Ilustrasi Mobil Dinas

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 37 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Cimahi dilelang. Proses lelang kendaraan pelat merah tersebut sudah dimulai sejak Rabu (24/3/2021) dan akan berlangsung hingga Selasa (30/3/2021).

Kasi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, proses pelelangan semua kendaraan itu dilakukan secara online. 

"Bagi yang berminat daftar dan ikut proses lelang bisa mengakses portal www.lelang.go.id. Periodisasinya sudah dijadwalkan dari tanggal 24-30 Maret ini," ucapnya, Kamis (25/3/2021).

Ira menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.

Jika ada kecocokan harga dan dinyatakan sebagai pemenang, lanjut dia, peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Berikutnya, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Ribu Aset Negara di Jabar Bermasalah, KPK Minta Pemda Serius

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

6 Aset Tanah Eks Bos Sritex Senilai Rp20 Miliar di Solo Disita Kejagung

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Aset Eks Gubernur Lampung yang Disita Kejati, Total Senilai Rp38,5 Miliar

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Cimahi, Protes Tunjangan DPR dan Kekejaman Polisi Terhadap Affan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal