Pelaku, tutur Reyraya Respati, diduga melakukan aksi bejatnya itu berulang kali terhadap korban. Belum diketahui secara pasti rentang waktu pencabulan pelaku terhadap korban. Sebab saat ini, korban masih trauma dan belum bisa dimintai keterangan.
"Perlakuannya sangat sedih ya, dilakukan berkali-kali. Sehingga, kalau ditanya untuk waktu itu (berapa kali dicabuli), mungkin karena anak-anak ditanya agak sulit," tutur Reyraya Respati.
Reyraya memastikan, dua korban sudah menjalani visum et repertum dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan nomor LP/B/IX/2022/SPKT/Polrestabes Bandung.
"(korban) cenderung agak bingung kalau ditanya. Ada traumatik juga dan ada rasa dendam sehingga itu harus menjadi atensi penuh dan dijaga lah ya," ucap Reyraya Respati.
LBH Partai Golkar Kota Bandung, ujar Reyraya Respati, akan mengawal proses hukum atas kasus ini sampai tuntas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baik Kota Bandung maupun pusat memberikan atensi atau perhatian atas kasus tersebut.
"Jangan sampai, peristiwa serupa terulang di kemudian hari. KPAI juga harus menjadikan kasus ini atensi karena ini dilakukan oleh anak di bawah umur, pelakunya di bawah umur sehingga harus benar-benar (ditangani). Orang tua juga harus menjadikan kasus ini menjadi perhatian. Awasi anak-anaknya agar tidak mengalami kasus seperti ini," ujar Rayraya Respati.