Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Ngamprah KBB, Ini Penjelasan Daop 2 Bandung

Agus Warsudi
Minibus ringsek usai tertabrak KAA Feeder di pelintasan tanpa palang pintu. (Foto: Istimewa)

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Ngamprah KBB, Korban sudah Diteriaki

57 tahun lalu

Kecelakaan di KBB, Minibus Tertabrak Kereta Feeder Whoosh di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

57 tahun lalu

Rangkaian Kereta Feeder Anjlok di Stasiun Bandung, Tidak Ada Korban Jiwa

57 tahun lalu

KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Anjlok di Stasiun Bandung, Ini Kata KAI

57 tahun lalu

KA Feeder Tertahan di Stasiun Cimahi, Begini Nasib Penumpang Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal