PTDI menggunakan dua prototype pesawat untuk mempercepat proses sertifikasi uji terbang, dimana dua pesawat ini memiliki misinya masing-masing.
“Kita dapat membuktikan sebagai bangsa Indonesia bahwa kita sanggup dan mampu mendesain dan men-develop (membangun) pesawat ini dari awal sampai menjadi pesawat utuh yang kemudian melalui pengujian yang juga dilakukan oleh regulator di Indonesia sendiri dan mudah-mudahan nanti menjadi kebanggaan,” tutur Menristek.
Direktur Utama PTDI Elfien Goentoro mengatakan, pesawat N219 secara khusus dirancang untuk dapat mendukung program Jembatan Udara sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan.
Pesawat N219 dapat menjangkau daerah dengan kondisi georafis berbukit-bukit dengan landasan pendek dan tidak dipersiapkan. Produksi awal pesawat N219 akan dibuat 4 unit pesawat N219 dengan menggunakan kapasitas produksi yang saat ini tersedia.
Selanjutnya PTDI akan melakukan upgrading fasilitas produksi dengan sistem automasi pada manufacturing, sehingga secara bertahap kemampuan delivery akan terus meningkat sesuai dengan kebutuhan pasar.
“Produksi pesawat N219 dimulai dari 4 pesawat per tahun. Tapi untuk memenuhi market share akan dilakukan upgrading fasilitas produksi dengan sistem automasi,” kata Elfien Goentoro.