Tubuh Delis meringkuk di gorong-gorong dengan mengenakan pakaian pramuka lengkap. Ada tas yang berisi buku serta alat tulis korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena pelaku merupakan bapak kandung.
Sementara itu, Ibu Delis, Wati Candrawati, mengaku lega. Dia meminta pelaku dihukum mati.
Wati menyebut Delis sebagai anak yang baik dan rajin beribadah. Dia masih menyimpang buku-buku dan seragam sekolah milik Delis di lemari.
Bahkan Wati masih meyimpan catatan Delis saat kelas 6 SD. Dalam tulisan tersebut, Delis memang sejak awal ingin bersekolah di SMP Negeri 6 Tasikmalaya.
"Cita-cita membahagiakan orang tua," kata Wati.