Melihat Kembali Gorong-Gorong yang Jadi Lokasi Penemuan Mayat Delis di Tasikmalaya

Asep Juhariyono
Gorong-gorong TKP ditemukannya Delis Foto: SIndonews

Tubuh Delis meringkuk di gorong-gorong dengan mengenakan pakaian pramuka lengkap. Ada tas yang berisi buku serta alat tulis korban.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun dan ditambah 5 tahun karena pelaku merupakan bapak kandung.

Gorong-Gorong penemuan Delis jadi tontonan, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Sementara itu, Ibu Delis, Wati Candrawati, mengaku lega. Dia meminta pelaku dihukum mati.

Wati menyebut Delis sebagai anak yang baik dan rajin beribadah. Dia masih menyimpang buku-buku dan seragam sekolah milik Delis di lemari.

Seragam Delis, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Bahkan Wati masih meyimpan catatan Delis saat kelas 6 SD. Dalam tulisan tersebut, Delis memang sejak awal ingin bersekolah di SMP Negeri 6 Tasikmalaya.

"Cita-cita membahagiakan orang tua," kata Wati.

Delis menuliskan cita-citanya di buku tulis saat kelas 6 SD, Kamis (28/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal