“Tadi alasan dari pengacara tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya karena sibuk kerja,” jelas Markus.
Namun, kuasa hukum Lisa mempertanyakan status pekerjaan Ridwan Kamil saat ini, mengingat ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik.
“Alasan tidak hadir itu harus jelas. Kalau sakit, tugas negara, atau ke luar negeri, itu bisa diterima. Tapi ini hanya secarik surat dengan cap dan tanda tangan saja,” katanya.
Lisa Mariana mengaku tidak kecewa meskipun mediasi gagal. Dia menegaskan tujuan utamanya adalah memperjuangkan hak identitas anak yang menurutnya merupakan hasil hubungan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.
“Enggak ada kecewa," ujar Lisa.
Markus mengungkapkan, dalam kasus ini Lisa memperjuangkan anaknya.
"Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas,” ucapnya.
Dengan deadlock-nya mediasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara.
“Kami akan mengajukan resum dari mediasi yang deadlock, yaitu memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan ke pokok perkara,” kata Markus.