Dia menyebut laporan dugaan pembunuhan diterima pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan awal, kasus tersebut mengarah pada dugaan pencurian disertai kekerasan yang berujung pembunuhan.
“Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah membuang jasad korban ke wilayah Padalarang (Polres Cimahi),” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap motif serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.