Menurutnya, penolakan masyarakat adat Baduy melalui Desa Kanekes ini bukanlah hal baru. Desa Kenekes sudah menolak menerima dana desa sejak tahun 2017 hingga 2022.
Penolakan DD oleh Adat Baduy bukan berarti menolak bantuan, melainkan untuk menjaga kearifan lokal yang sangat kuat. Masyarakat memilih untuk hidup mandiri tanpa ketergantungan pada dana dari luar.
"Tidak mau disulitkan dengan berbagai administrasi terkait dengan penerimaan DD yang bersumber dari pemerintah pusat," ucapnya.
Kabid Pembinaan Kerja Sama dan Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Lebak Zamroni mengatakan, penolakan dari masyarakat Baduy ini menjadi hal yang harus dihargai dan dipahami.
Menurutnya, ada empat bantuan dana untuk Desa Adat Baduy. Pertama dana desa dari pemerintah pusat, alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan bantuan Provinsi Banten.