Masuk Zona Merah, 11 Desa di Garut Dilarang Gelar Belajar Tatap Muka

Antara
Bupati Garut Helmi Budiman menegaskan tidak ada pembelajaran tatap muka di 11 desa yang masuk zona merah Covid-19. (Foto: Antara)

GARUT, iNews.id - Sebelas desa di Kabupaten Garut dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pelarangan oleh pemerintah setempat itu lantaran wilayah tersebut berada di zona merah penularan Covid-19. 

"Ada 11 desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (24/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.

Sejumlah desa di Garut, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus Covid-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.

"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.

Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekolah di Cimahi Mulai Simulasi PTM, 15 Siswa yang Diizinkan Tatap Muka

57 tahun lalu

Pilu! Yatim Piatu Siswi SD di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Kini Numpang di Tempat Sepupu

57 tahun lalu

Pencari Madu Temukan Mortir di Bukit Citanam Garut, Polisi Amankan Lokasi

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Viral di Sosmed, Wajib Kamu Coba!

57 tahun lalu

Wasiat Epy Kusnandar Sebelum Meninggal Dunia: Kuburkan Saya di Garut Dekat Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal