Mantan Menteri Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung

Agus Warsudi
Anas Urbaningrum bakal buka puasa dan tarawih bersama pendukung seusai bebas dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Anggota KAHMI Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Bebas Hari Ini, Anas Urbaningrum Bakal Sungkem ke Ibunya di Blitar

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini

57 tahun lalu

Ratusan Polisi Amankan Penjemputan Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Dijemput Ribuan Pendukung, Lapas Sukamiskin Koordinasi dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal