BANDUNG, iNews.id – Mantan Bupati SubangImas Aryumningsih divonis enam tahun enam bulan, subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.
Imas sebelumnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan suap perizinan lokasi. Imas ditangkap pada Selasa malam, 13 Februari 2018, bersama tujuh orang lainnya.
Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda menatakan, terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.