Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi

Dharmawan Hadi
Tersangka SF, FI, dan N dihadirkan dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal dan mengubur bayi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 80 ayat 3, 4, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara di tambah 1/3. "Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 77 A pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.

Kasus ini terungkap berawal dari ketua RW yang curiga dengan gundukan tanah dan mengeluarkan bau tidak sedap. "Sebelumnya satu tersangka meminjam cangkul kepada ketua RW yang menambah kecurigaannya," ujar Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan 12 Anggota Geng Motor di Sukabumi, Ancam Jukir dengan Celurit

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat di Sukabumi

57 tahun lalu

Diduga Akan Berbuat Onar, 12 Anggota Geng Motor Bersajam Diamankan di Sukabumi

57 tahun lalu

Minibus Curian Berpelat Nomor Palsu D 1302 QI Ditemukan di Kebun Karet Cikembar Sukabumi

57 tahun lalu

Jelang Ramadhan, 11 Komoditas di Sukabumi Naik, Ini Daftar Harganya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal