Personel Brimob menyosialisasikan tentang PPKM darurat kepada tukang ojek di pangkalan Warung Cina. Apa itu PPKM, maksud dan tujuan dari diberlakukannya sampai dengan apa yang bisa dan tidak boleh dilakukan selama PPKM darurat berlangsung.
"PPKM Darurat adalah aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah dengan membatasi waktu kegiatannya, namun syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi adalah dengan memperketat Protokol Kesehatan," ujar Kombes Pol Yuri.
Sementara itu, pimpinan tim patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Aipda Nana Mulyana mengatakan, maksud dan tujuan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat adalah untuk menekan penyebaran Covid 19.
"Agar semua bisa kembali mencari nafkah di tengah pandemi ini, masyarakat wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker baik bagi pengemudi ojek maupun penumpangnya," kata Aipda Nana Mulyana.
Para tukang ojek, ujar Aipda Nana, diimbau menjaga jarak dengan penumpang. Caranya, memakai alat dari bahan plastik yang dipasang di punggung tukang ojek.