Dia menyampaikan, ada tiga tuntutan KM ITB terkait kasus SSS, yakni menolak penahanan yang dilakukan terhadap SSS. KM ITB, lanjut dia mendesak pembebasan terhadap SSS karena kebebasan berekspresi dinilai seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
"Ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi dan seluruh masyarakat sipil untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik, menegakkan hukum yang tepat dan berkeadilan, menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami (SSS)," ucapnya.
Menurutnya, penahanan terhadap SSS merupakan bentuk penyempitan ruang berekspresi dan berpendapat. Dia mengajak melihat kasus ini sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) yang berdampak negatif.
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut. Bahwa, membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia. Hari ini, satu dari kami ditindas. Maka seluruh keluarga KM ITB bersuara. Patah tumbuh, hilang berganti. Gugur satu, tumbuh seribu," katanya.
Dia menuturkan, SSS hingga kini masih ditahan oleh Bareskrim Polri karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).