MA Batalkan Hukuman Mati 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi

Dharmawan Hadi
Vonis mati terhadap 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 402 kg di Sukabumi dibatalkan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Alhamdulillah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), informasi dari media, klien kami bebas dari hukuman mati," kata Setiadi Dedi saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Dedi Setiadi menyatakan, kuasa hukum belum mendapatkan salinan hasil putusan kasasi dari MA terkait enam klien yang bebas dari hukuman mati. "Sejauh ini kami belum mendapatkan salinannya. Kami masih menunggu dan menanyakan," ujarnya.

Vonis atas kasus itu, tutur Dedi, sempat diajukan bandingkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar, tapi tidak akan membuahkan hasil. Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, bahwa banding diterima oleh majelis hakim PT Jabar. 

“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” tutur Dedi. 

Hukuman terhadap enam terdakwa yang didampingi kantor Hukum Bahari, yakni, Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, berubah menjadi penjara. Paling tinggi dihukum 18 tahun dan paling rendah 15 tahun penjara.

“Dalam banding kami sampaikan sesuai fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan, hukuman pun harus beda juga,” ucap Dedi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dituduh Curi Motor, Warga Surade Sukabumi Dirawat di RS akibat Dikeroyok 2 Orang

57 tahun lalu

Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca 2 Meter di Warudoyong Sukabumi

57 tahun lalu

Ini Cerita Warga saat Operasi Pasar Minyak Goreng di Sukabumi, Harus Antre 8 Jam

57 tahun lalu

Gempa Bumi M5,2 Guncang Sukabumi, Getarannya Terasa Sampai Jakarta

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,4 Guncang Bayah Banten, Terasa hingga Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal