Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Ketiga portal tersebut saling terintegrasi.
Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, pun disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Saya berharap akan ada ratusan atau ribuan data datang dari seluruh perangkat daerah. Tapi saya titip untuk dikelola satu portal datanya, satu ekosistemnya, oleh Diskominfo," ujar Kang Emil.
"Kami harus jadi yang terdepan dalam penggunaan data spasial kalau bisa lebih animatif kalau ada teknologinya sehingga enak dilihat," tuturnya.
Tampilan ketiga portal tersebut dibuat ramah pengguna supaya masyarakat umum mudah mengakses data yang disajikan. Pengguna juga tidak perlu klarifikasi terkait data karena data yang disajikan sudah divalidasi dan terpercaya.