Setelah melakukan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum pertanahan terdapat aturan yang saling berbenturan.
"Diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa aspek yang masih belum menunjukkan adanya kepastian hukum, masih adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan, belum harmoni dan sinkronnya peraturan perudang-undangan yang mengakibatkan adanya fenomena 'obesitas regulasi',” kata Airin.
Airin menilai berpendapat perlu adanya sinkronisasi terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem hukum Pertanahan Indonesia.
"Sinkronisasi tersebut terkait dengan kesesuaian pengaturan terhadap keharusan atau pilihan digunakannya sistem elektronik dalam pelayanan di bidang Pertanahan," katanya.
Jajaran profesor penguji dan promotor menyatakan Airin resmi menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude. Airin menyampaikan terima kasih atas support dan motivasi semua pihak sehingga dapat menyelesaikan capaian ilmu pengetahuan di tingkat tertinggi.
Secara khusus Airin menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran oponen ahli, dosen pembimbing, orang tua, suami, dan anak-anaknya.
"Semoga penelitian yang saya lakukan insya Allah akan memberikan manfaat. Mudah-mudahan Indonesia bisa jadi lebih baik lagi," ucapnya.