LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual

Agus Warsudi
LPSK menggelar FGD bertema Pemenungan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Bandung. (FOTO: ISTIMEWA/HUMAS LPSK)

Hari pertama FGD kegiatan diikuti penyidik dari Polres se-Jawa Barat (Jabar) dan perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jabar. Sedangkan keesokan harinya, peserta berasal dari jajaran kejaksaan negeri (kejari) se-Jabar.

Tiga pembicara dalam FGD tersebut, masing-masing Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, dan Perencana Ahli Madya pada Asdep Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA FB Didiek Santosa.

Kegiatan juga dihadiri Sesjen LPSK Noor Sidharta dan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK dua periode, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Komisioner KPAI Ai Maryati Soleha mengatakan, ujung tombak perlindungan masyarakat dalam proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. “Satu harapan besar, pertemuan ini dapat kita optimalkan membangun persepsi terkait perlindungan anak dengan mengepankan orientasi paradigma baru berbasis pemenuhan hak anak,” kata Ai.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Minta Bantuan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Lindungi Korban Kerangkeng Manusia

57 tahun lalu

LPSK Usul Aset Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Disita jadi Museum Perbudakan 

57 tahun lalu

Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Serahkan Dokumen Investigasi ke Mahfud MD

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal