Loyalis Anas Urbaningrum dari luar Jabar Mulai Bergerak ke Lapas Sukamiskin Bandung

Inin nastain
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kaus putih). (Foto: Twitter AU).

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Setelah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Punya Agenda Khusus dengan SBY 

57 tahun lalu

Besok Bebas, Anas Urbaningrum Minta Pendukung Tak Buat Kegaduhan

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Akan Berpidato Usai Bebas Besok, Singgung Nama SBY

57 tahun lalu

Bebas 11 April, Anas Urbaningrum Tak Langsung Tinggalkan Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Pendukung Akan Putihkan Lapas Sukamiskin Bandung saat Jemput Anas Urbaningrum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal