Libur Kemerdekaan, 49.403 Tiket Kereta Api Terjual di Daop 2 Bandung

Arif Budianto
Penumpang kereta api di Daop 2 Bandung meningkat sepanjang libur HUT Kemerdekaan. (Foto: Istimewa)

Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” ucap Mahendro.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelanggaran Relasi Tiket, 3 Penumpang Kereta Didenda KAI Daop 2 Bandung 

57 tahun lalu

Jelang Libur Iduladha, Penumpang Kereta Api di Daop 7 Madiun Meningkat

57 tahun lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 8 Surabaya Layani 38.000 Penumpang

57 tahun lalu

H-8 Lebaran, Stasiun Cirebon Mulai Dipadati Ribuan Pemudik

57 tahun lalu

38 KA Batal Berangkat Imbas Banjir Pekalongan, Penumpang Menumpuk di Stasiun Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal